KPK Panggil Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan di Kasus Dugaan Korupsi LPDB-KUMKM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan. Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, 4 Januari.
Ali belum memerinci materi yang akan didalami penyidik. Hanya saja, Syarief pernah duduk sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada periode 2009-2014.
Selain Syarief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang pihak swasta bernama Endang Suhendar. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi, Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).
Baca juga:
- Pos Pendakian Gunung Slamet via Purbalingga Terapkan Buka Tutup Jalur Bersandar Cuaca Terkini
- Disentil Jokowi Soal Tanggul Pesisir Jakarta, Pj Gubernur Heru Kumpulkan Jajarannya
- Bocah 15 Tahun yang Tewas di Greenwich BSD City Dibunuh karena Dendam Lama
- Ketua Relawan Anies di Kota Bukittinggi Dikeroyok, Polisi: Ini Masalah Utang Piutang
KPK menduga Kemas menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar karena kongkalikong.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.