Pemkab Magelang Klarifikasi Dugaan Perselingkuhan Kades dan Guru
MAGELANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Adi Waryanto menyampaikan pemkab sedang memeriksa, mengklarifikasi, dan permintaan keterangan mengenai kasus dugaan perselingkuhan antara kepala desa dengan guru di Kecamatan Kajoran.
Adi mengatakan sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku di dalam ketentuan terkait kades, maka Pemkab Magelang melalui Camat Kajoran saat ini sedang memeriksa , mengklarifikasi, dan meminta keterangan mengenai kasus tersebut.
Kasus yang tengah viral di media sosial ini diduga terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2023 di salah satu hotel di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Camat dalam rangka menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di pemerintahan desa, termasuk di dalamnya kades dan perangkat desa. Camat memeriksa lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya nanti menjadi dasar Pemkab Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 3 Januari.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa. maka pemeriksaan itu sedang berproses jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang sudah mengambil langkah-langkah mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan posisi guru perempuan yang terlibat kasus perselingkuhan itu.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait, yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggungjawabkan semuanya," kata dia.
Baca juga:
Kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya masih meminta klarifikasi, keterangan, dan data-data pendukung sehingga menjadi bahan untuk menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak serta proses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan kalau memang dugaan itu benar adanya.
"Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya dan guru ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau kades ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti," katanya.
Editor :