Jokowi Cabut PPKM, Ekonom: Berpotensi Positif pada Ekonomi Indonesia di 2023
JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economics (Core Indonesia) Yusuf Rendy menyampaikan kebijakan pemberhentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I 2023 hingga sepanjang 2023.
“Umumnya pertumbuhan ekonomi di kuartal ketika pemerintah sudah mulai melonggarkan aktivitas mobilitas masyarakat, dibanding pertumbuhan ekonomi di kuartal ketika pemerintah melakukan pengetatan itu lebih baik,” kata Rendy, dikutip dari Antara, Senin 2 Januari.
Dia menyampaikan pemberhentian kebijakan tersebut akan berdampak cukup signifikan terhadap sektor pariwisata di Tanah Air, yang juga diikuti ke sektor turunannya, seperti transportasi, restoran, makanan dan minuman, hingga penginapan.
“Saya meyakini sektor pariwisata dengan adanya kebijakan penarikan PPKM, tentu berpotensi tumbuh untuk lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya,” kata Rendy.
Namun demikian, dia mengingatkan adanya risiko peningkatan kasus COVID-19 setelah pemberhentian kebijakan tersebut.
Menurut dia, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi, serta infrastruktur kesehatan untuk mencegah terjadinya peningkatan kembali kasus COVID-19.
Baca juga:
- Saham GOTO Sudah Anjlok ke Level Rp100, Bos GoTo Gojek Tokopedia Pasrah: di Luar Kontrol dan Pengetahuan Perusahaan
- Resmi Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Bursa Efek Harapkan Banyak Perusahaan Unicorn Masuk Pasar Modal
- Terkena Lockup Sentimen, Harga GOTO Jauh di Bawah Konsensus Analis
- Minta Investor Tak Panik Respons Penurunan Saham GOTO, Analis: Tetap Wait and See Sampai Ada Sinyal Positif
“Pengalaman menghadapi dua gelombang varian COVID-19, di antaranya Delta dan Omicron juga Seharusnya mendorong pemerintah lebih siap ketika misalnya muncul varian baru dari COVID-19,” kata Rendy.
Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan pemberhentian PPKM perlu dibarengi dengan pemberian insentif terhadap sektor-sektor tertentu dan upaya menekan tingkat inflasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM terkait pandemi COVID-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022.