Pemerintah Cabut PPKM, Pengamat Proyeksikan Sektor Transportasi dan Jasa Rekreasi Jadi Primadona
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut. Kini, tak ada lagi pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pandemi COVID-19 mulai hari ini.
Menanggapi keputusan ini, Direktur Celios, Bhima Yudhistira mengatakan sektor transportasi, jasa rekreasi, perhotelan dan restoran serta cafe akan menjadi primadona setelah keputusan pencabutan PPKM ini dilakukan.
"Perubahan perilaku konsumsi dari kesehatan ke pariwisata akan terjadi dalam waktu satu tahun kedepan. Yang tadinya uang untuk biaya beli obat dan vitamin akan digeser ke biaya jalan-jalan," ujarnya kepada VOI, Sabtu 31 Desember.
Lebih jauh Bhima mengatakan, meski kebijakan pencabutan PPKM ini bersifat positif namun ini menjadi tantangan dalam gerakan konsumsi rumah tangga pasca pencabutan PPKM adalah pengendalian inflasi dan mitigasi risiko naiknya suku bunga perbankan.
"Pelonggaran mobilitas tapi inflasi masih tinggi akan ganggu pemulihan konsumsi rumah tangga," imbuhnya.
Ia menambahkan, Indonesia masih harus mewaspadai efek negatif terhadap bisnis yang sempat subur saat pandemi seperti laboratorium tempat test Covid-19, isi ulang tabung oksigen dan fasilitas kesehatan yang mungkin akan melambat atau tutup permanen.
Baca juga:
- Saham GOTO Sudah Anjlok ke Level Rp100, Bos GoTo Gojek Tokopedia Pasrah: di Luar Kontrol dan Pengetahuan Perusahaan
- Resmi Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Bursa Efek Harapkan Banyak Perusahaan Unicorn Masuk Pasar Modal
- Terkena Lockup Sentimen, Harga GOTO Jauh di Bawah Konsensus Analis
- Minta Investor Tak Panik Respons Penurunan Saham GOTO, Analis: Tetap Wait and See Sampai Ada Sinyal Positif
Diberitakan VOI sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut. Kini, tak ada lagi pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pandemi COVID-19 mulai hari ini.
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 30 Desember.
Jokowi mengungkapkan, keputusannya mencabut status PPKM telah melewati sejumlah pertimbangan dan pengkajian selama 10 bulan lamanya.