Bendahara Desa di Pasangkayu Sulbar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai untuk Trading Binomo-Quotex
MAMUJU - Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menetapkan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) atau Bendahara Desa Randomayang, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021.
"Bendahara Desa Randomayang berinisial RAP ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga telah menggunakan secara pribadi dana desa (DD) pada tahun anggaran 2021," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.
Sebelum ditetapkan tersangka kata Ronald Suhartawan, penyidik Polres Pasangkayu telah memeriksa 32 orang saksi.
Beberapa saksi yang diperiksa seperti dari pihak perbankan, DPMD, bagian keuangan daerah serta kepala desa. Masing-masing diambil barang bukti yang mereka miliki terkait penganggaran dan bukti pencairan anggaran desa pada tahun 2021.
Penetapan tersangka juga lanjut Kasat Reskrim, telah berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka perhitungan keuangan negara atas pengelolaan keuangan Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, tahun anggaran 2021 Nomor: 740.2/05/III/2022, tanggal 18 Maret 2022 dari Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.
"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, atas ulah tersangka negara dirugikan sebesar Rp932 juta, sehingga pembangunan di Desa Randomayang tidak berjalan maksimal, gaji perangkat desa, operasional kader posyandu serta RT/RW dan BPD selama enam bulan itu tidak terbayar kan," jelas Ronald Suhartawan.
Modus yang dilakukan tersangka RAP, kata dia, yakni melakukan pencairan dana desa di bank dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Randomayang serta Camat Bambalamotu.
Setelah mencairkan dana desa tersebut, tersangka kata Ronald Suhartawan, kemudian melarikan diri ke Palu, Sulawesi Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan korupsi karena tergoda mengikuti trading online aplikasi Binomo dan Quotex dengan modus melakukan pencarian dengan memalsukan tanda tangan kepala desa serta camat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ujar Ronald Suhartawan.
Baca juga:
- Otorita IKN Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Minimal 2 Deputi Masyarakat Asli Kaltim
- Penjelasan Mahfud MD soal Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
- DKI, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, dan NTT Siaga Hujan Lebat 2 Hari ke Depan
- Ahli Pidana Kubu Bharada E Bicara Uji Poligraf Sah Jadi Bukti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan semua asetnya akan disita kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga telah P21 dan segera disidangkan," tegas Ronald.