Ada 720 Ribu Pengendara di Denpasar Pelanggar Lalin Terekam Kamera ETLE Sepanjang 2022
DENPASAR - Sebanyak 720.825 pengendara melanggar aturan berlalu lintas dan terekam kamera elektronik (ETLE) di Denpasar, Bali sepanjang tahun 2022.
"Untuk penerapan ETLE sendiri dari data yang kita peroleh pelanggar yang ter-capture kamera, dari mulai Februari sampai dengan Desember 2022 itu, ada 720.825 pelanggar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 28 Desember.
Data pelanggar yang tervalidasi ETLE yakni 8.537 kendaraan yang melanggar. Surat tilang dikirimkan kepada 8.256 pelanggar, tapi ada juga yang salah alamat sebanyak 1.437 pelanggar.
Baca juga:
- Otorita IKN Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Minimal 2 Deputi Masyarakat Asli Kaltim
- Penjelasan Mahfud MD soal Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
- DKI, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, dan NTT Siaga Hujan Lebat 2 Hari ke Depan
- Ahli Pidana Kubu Bharada E Bicara Uji Poligraf Sah Jadi Bukti
"Untuk yang salah alamat memang ada yang tidak terkonfirmasi (sebanyak) 1.372 dan surat balik dari kantor pos 1.437," ujarnya.
Dengan penerapan tilang elektronik, terekam banyaknya pelanggaran lalu lintas di Denpasar
"Kami harapkan dengan adanya ETLE tidak ada ada tilang secara langsung. Namun itu memberikan kesadaran, harapan kita Polri itu memberikan kesadaran masyarakat agar tertib dengan keselamatan lalu lintas," ujar Kombes Bambang.