Komisi Yudisial Ingin Punya Kewenangan Penyadapan Tanpa Terikat dengan Penegak Hukum Lain
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada DPR agar mempunyai kewenangan penyadapan yang bersifat independen, sehingga tidak harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain sebagaimana ketentuan saat ini.
"Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Rabu 28 Desember, disitat Antara.
Dengan kewenangan independen tersebut, kata Joko, KY bisa lebih leluasa dalam mengawasi hakim-hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lain.
Menurutnya, kewenangan penyadapan KY saat ini masih terikat dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, jika KY meminta bantuan penyadapan, maka KY harus melalui ketiga lembaga tersebut.
Apabila kewenangan penyadapan independen oleh KY tersebut dikabulkan DPR, jelasnya, hal itu bukan berarti KY akan menyadap semua hakim di Indonesia. KY hanya akan melakukan penyadapan kepada hakim yang diduga terindikasi atau ada temuan terlibat kasus korupsi, bahkan berselingkuh.
Baca juga:
- Ahli Pidana Kubu Bharada E Bicara Uji Poligraf Sah Jadi Bukti
- Alasan Jokowi Pilih Muhammad Ali Jadi KSAL: Beliau Memiliki Leadership yang Baik
- KPK Ungkap Gelar Perkara Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Terjadi Berkali-kali
- Kecil Kemungkinan Golkar Dukung Ganjar Pranowo, Pengamat: Memang Mau Airlangga Berurusan Sama Megawati?
Senada dengan Joko, Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan pada dasarnya pengawasan terhadap hakim agung dengan hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat banding sama saja. Sebagai contoh, lanjutnya, beberapa waktu lalu KY baru saja memeriksa hakim yustisial MA.
"Dua atau tiga hari ini saya akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung SD. Artinya, tidak ada perbedaan," ujarnya.
KY juga berkomitmen untuk terus memperkuat kewenangan lembaga tersebut atau paling tidak mengembalikan kewenangan KY seperti sebelum amendemen UUD Negara 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).