KPK Minta Ketua Kadin Penuhi Panggilan Penyidik di Kasus Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid Mangkuningrat kooperatif memenuhi panggilan kedua sebagai saksi di kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan tersebut.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterannya dibutuhkan dalam proses dimaksud sehingga menjadi jelas dan terang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.

Meski belum memerinci kapan pemanggilan kedua dilakukan, Ali meminta Arsjad nantinya bisa menemui penyidik. Dia juga diingatkan menyampaikan keterangan dengan jujur dan jelas saat diperiksa.

"Seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," tegasnya.

Ali menyebut keterangan yang disampaikan Arsjad juga bisa membantu penyidik mengembangkan kasus. "Untuk bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data, bahkan mempermudah tim penyidik KPK untuk terus menggali keterangan dari saksi saksi yang lain," ujar dia.

"Bahkan, kemudian juga tersangka itu sendiri," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Selanjutnya, KPK berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.

Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli sempat berbincang dengan Lukas.

Dalam perbincangan itu, Firli menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.