Aturan Wajib Jalan-Jalan Libur Natal dan Tahun Baru yang Perlu Diketahui
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menerbitkan aturan perjalanan dan transportasi selama masa musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Cuti Bersama 2020. Semua terangkum dalam Surat Edaran No 20 Tahun 2020. Salah satunya mewajibkan untuk menunjukkan keterangan hasil negatif rapid test antigen, sebagai syarat perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan dalam SE 20 Tahun 2020 ini ada beberapa hal yang dibahas. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Selain 3M, memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer. Untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Dirjen Budi dalam keterangannya, Selasa, 22 Desember.
Selain itu, untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/ Kabupaten/ Kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga:
"Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," imbuhnya.
Sejauh ini Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).
Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember - 8 Januari 2021.
Namun bagi perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, seperti Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Seluruh ketentuan salam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," tutup Dirjen Budi.