3 ABK Pengantar 13 Imigran Gelap Asal Irak ke Australia Jadi Tersangka
NTT - Polres Rote Ndao menetapkan tiga anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus terdamparnya 13 imigran gelap asal Irak yang hendak berlayar ke Australia.
Sebelumnya, 13 warga negara asing (MNA) asal Irak itu terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao di Desa Dodaek. Mereka terdampar setelah ditolak masuk ke wilayah Australia ketika sedang berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur, menuju Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo saat dikonfirmasi dari Kupang, NTT, Selasa 27 Desember, disitat Antara.
Anam menyebutkan ketiga nelayan tersebut, yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mengembangkan dan menyelidiki satu tersangka lagi yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," katanya.
Sementara itu, 13 WNA asal Irak itu saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, NTT.
Baca juga:
- Polisi Kantongi Identitas Pria NTT Fasilitasi 13 Imigran Gelap Asal Irak ke Australia
- 13 WNA Irak yang Terdampar di Rote Ndao Dipindahkan Polisi ke Kupang
- Terdampar di Perairan Indonesia, 13 Imigran Gelap Tujuan Australia Diamankan
- Kerap Bikin Onar di Apartemen Cengkareng, Imigrasi Amankan 20 WNA Asal Benua Afrika
Sebelumnya, tiga ABK asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi yang membawa para imigran asal Irak Sabtu 10 Desember. ABK asal Sulawesi itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.
Usai menyerahkan para imigran itu, Minggu 11 Desember, mereka bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran tersebut.
Selanjutnya, Selasa 12 Desember pagi, kapal yang ditumpangi para imigran itu ditangkap pihak kepolisian perairan Australia Pulau Ahsmore.
Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia.
Kemudian, masih pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, para ABK asal Desa Papela bersama para imigran itu diberangkatkan oleh otoritas Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.