Pengacara Sebut Istri Korban Pelaku KDRT Eks Pegawai OVO Tak Diberi Nafkah, Anaknya Tunggak Bayaran Sekolah
JAKARTA - Pengacara seorang ibu berinisial KEY yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh terduga pelaku suaminya berinisial RIS mengatakan, kliennya sebagai istri tidak dinafkahi.
“Bapaknya ninggalin rumah di bulan Agustus, semuanya di setop sama dia. Belum dibayarin, teleponnya diblok. Sementara ibunya tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya tertunggak bayaran sekolah,” kata pengacara KEY, Muhammad Syafri Nur, saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Desember.
KEY sebagai ibu rumah tangga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tidak mendapat nafkah membuat kedua anaknya hasil pernikahan dengan dari RIS yang berusia 12 inisial KA dan 10 tahun KR menunggak bayaran sekolah. Surat peringatan dari sekolah pun sudah diterima KEY.
Dari tersendatnya pendidikan, Syafri mengatakan dampak psikologi juga diterima anak KEY yang menjadi korban KDRT RIS.
“Yang kaya gini, memukul jiwa anak tuh, dia engga nyaman sekolah, dia malu sama temen-teman nya gurunya, ini mah mengenai psikolog ini,” ucapnya.
Baca juga:
- Terungkap! Fakta Baru Mengapa Kasus KDRT Eks Pegawai OVO Baru Dilaporkan Setahun Kemudian
- Belum Terapkan Rekayasa Lalin, Korlantas Polri Sebut Arus Mudik Natal dan Tahun Baru Masih Normal
- Jokowi Beri Kode Bakal Reshuffle Lagi, PPP Sentil Kinerja Menteri Bidang Ekonomi
- Terjunkan 1.391 Personel Gabungan Saat Natal 2022, Polda Papua Barat Ajak Warga Fokus Beribadat
Hingga saat ini, Syafri mengatakan kliennya masih menjalani konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Sampai 2 bulan lebih belum selesai,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindak lanjuti kasus KDRT yang melibatkan mantan pegawai OVO berinisial RIS. Kasus KDRT itu sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, RIS melakukan kekerasan terhadap pelapor yaitu KEY sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu, RIS yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan dilaporkan melakukan kekerasan terhadap KEY, dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.
"Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar," kata Aan, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Desember.