Gubernur Koster Hibahkan Aset Gedung ke Bawaslu Bali
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menghibahkan tanah beserta bangunannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.
Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dihibahkan adalah gedung yang selama ini ditempati Bawaslu Bali, di Jalan Mohamad Yamin, Denpasar. Penyerahan secara resmi, aset Pemprov Bali dilakukan di Gedung Jaya Sabha, rumah dinas Gubernur Koster, Jumat, 23 Desember.
Gubernur Koster mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung kerja pengawas pemilu, khususnya dalam mengawal pemilu 2024.
"Ini sudah komitmen saya selaku gubernur. Apalagi Bawaslu ini kan terus ada. Tentu dengan memiliki gedung kantor mandiri, Bawaslu Bali dapat lebih fokus bekerja melaksanakan tugas," kata Koster.
Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan mengingatkan agar jajaran Bawaslu Bali agar bekerja dengan baik. Diharapkan proses demokrasi di Bali dapat berjalan dengan baik dari sisi penyelenggaraan dan hasilnya.
"Selama ini hubungan pemerintah dengan penyelenggara sangat baik. Itu yang harus kita jaga. Pemerintah berkomitmen mendukung dari sisi fasilitasi," kata Koster.
Diakui Koster, pelepasan aset itu tidak mudah karena letak bangunan yang sangat strategis.
“Tapi itulah komitmen saya selaku gubernur dalam mendukung penyelenggara Pemilu di Bali," katanya.
Baca juga:
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani menyampaikan terima kasih atas upaya Gubernur Koster mewujudkan kantor Bawaslu Bali melalui hibah aset Pemprov Bali.
Ariyani juga mengatakan kesiapan Bawaslu Bali dan jajaran melakukan pengawasan Pemilu 2024.
"Saat ini kami sudah memiliki jajaran hingga di kecamatan se-Bali. Nanti akan dilanjutkan rekrutmen pengawas tingkat desa dan kelurahan serta pengawas TPS," ujarnya.