Pemkot Mataram Sambut Baik Rencana Pencabutan Status PPKM
MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyambut baik rencana pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Apa yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo itu kita sambut baik karena memberikan rasa lega setelah sekian tahun kita dihadapkan dengan berbagai pembatasan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Antara, Jumat, 23 Desember.
Namun demikian, lanjutnya, apa yang disampaikan Presiden itu masih secara langsung, sementara untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut harus ada keputusan atau dalam regulasi resmi.
"Karenanya, saat ini kami masih menunggu kebijakan pemerintah itu secara formal," katanya.
Pasalnya, jika status PPKM resmi dicabut maka itu menjadi langkah maju menuju kehidupan sosial masyarakat kembali normal segera datang, dan masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan masker serta aturan-aturan lainnya.
"Tapi kalau pencabutan pandemi menjadi endemik, sepenuhnya menjadi ranah WHO selaku pihak yang berwenang," katanya.
Lebih jauh Swandiasa yang juga menjabat sebagai juru bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram, mengatakan, apabila status PPKM COVID-19 resmi dicabut maka secara proses keberadaan Satgas COVID-19 akan dievaluasi.
"Apakan satgas dibubarkan atau tetap, kita lihat setelah ada regulasi resmi dari pusat," katanya mengakhiri.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Usman Hadi sebelumnya mengatakan, Kota Mataram saat ini sudah berstatus zona hijau atau nol kasus positif COVID-19.
"Alhamdulillah, dari laporan dari sistem NAR (new all record) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) yang kami terima, dalam beberapa hari terakhir Mataram sudah nol kasus," katanya.
Kendati demikian, Usman tetap mengimbau, agar masyarakat waspada dan taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) minimal menggunakan masker dan mencuci tangan setelah beraktivitas, dan melakukan vaksinasi termasuk "booster".
Baca juga:
- KPK Berpeluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Bupati Mamberamo Tengah
- Presenter TV Brigita Manohara Rupanya Terima Uang dari Bupati Mamberamo Tengah Papua, Janji Bakal Kembalikan ke KPK
- Aliran Uang di Kasus Bupati Mamberamo Tengah Terus Ditelisik KPK
- Ingatkan Bahaya Ruang Digital, Jokowi Ingin Indonesia Bisa Ciptakan Banyak Konten Kreator Mendidik
"Pasalnya, tingkat efikasi dua kali vaksin terhadap penularan COVID-19 sekitar 63 persen, tapi jika ditambah 'booster' bisa mencapai di atas 90 persen," katanya.