Bupati Sumenep: Penyaluran Dana Hibah Jatim Tak Ada Komunikasi, Tak Ada Manfaat Bagi Warga Madura

SURABAYA - Polemik terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikomentari Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi. Ddana hibah yang mencapai Rp7,8 triliun disebut tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Madura.

"Penyaluran pokmas (kelompok masyarakat) dari DPRD Provinsi Jatim selama ini ke Kabupaten Sumenep, tidak pernah ada komunikasi dengan daerah, atau minimal pemberitahuan. Karena mereka langsung ke desa, jadi rekomendasi dari desa," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember.

Fauzi menegaskan pemerintah daerah tak tahu menahu soal penyaluran dana hibah, karena penyalurannya dilakukan pemerintah desa dan disetujui langsung oleh DPRD Jatim. Menurut Fauzi, skema yang dibuat berbeda dengan apa yang dilakukan DPR.

"Biasanya ada surat kementerian ke bupati. Lalu, program itu melekat di kementerian yang disalurkan ke daerah," ujarnya. 

Fauzi pun kaget mengetahui banyaknya penyaluran dana hibah pokmas ke Madura. Fakta di lapangan, tidak terlihat hasilnya di lapangan.

"Kalau dilihat dari asas manfaatnya, saya pikir selama ini tidak terlalu signifikan. Salah satunya, Madura ini tingkat kemiskinannya masih tinggi," katanya.

Hasil survei BPS pada 2022, angka kemiskinan memang turun, namun tidak signifikan.

"Artinya, kalau banyak bantuan pokmas turun ke Madura, termasuk juga ke Sumenep, saya piker secara dampaknya masih belum begitu maksimal," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK secara maraton melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Pertama adalah kantor DPRD Jatim yang digeledah.

Kemudian KPK melakukan pengembangan dengan menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak di Surabaya.

Penggeledahan KPK ini berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus suap dana hibah. Sahat diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus ini. 

Bukan hanya Sahat, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka dalah staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas, Abdul Hamid dan Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi.