Setelah Tersangka Kasus Suap, DPO Ricky Ham Pagawak Kembali Dijerat KPK dengan Pasal TPPU

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Kali ini Ricky dijerat dengan Pasal Tindak Pencucian Uang (TPPU). 

"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 23 Desember.

Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset diantaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.

Ali berharap kepada masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK. Termasuk informasi keberadaan RHP yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK. 

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya. Untuk itu KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," demikian Ali. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hanya saja, bupati itu kabur dan belum diketahui keberadaannya.

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan anggota TNI. Namanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.