Pelamar Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPPK dan PNS Menurut UU Nomor 5/2014

YOGYAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tenaga Teknis sudah dibuka pada Rabu, 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 06 Januari 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Lantas, apa perbedaan PPPK dan PNS?

Perbedaan PPPK dan PNS

Perbedaan PPPK dan PNS dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Status Kepegawaian

PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan PNS. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Sementara, PNS adalah WNI yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Hak yang Diterima

Dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kaminan kematian dan bantuan hukum
  • Pengembangan komptensi.

Sementara dalam Pasal 21, UU tersebut, PNS berhak mendapatkan:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kaminan kematian dan bantuan hukum
  • Pengembangan kompetensi

3. Manajemen

Ilustrasi aparatur sipil negara (Antara)

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara aturan mengenai manajemen PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak terdapat dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang dapat berubah setiap tahun. Sedangkan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

4. Masa Kerja

Dari segi masa kerja, PPPK juga berbeda dengan PNS. Masa kerja PPPK sesuai surat perjanjian yang telah ditandatangai. Masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Sementara PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensium, yakni 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

5. Proses Seleksi

Perbedaan PPPK dan PNS yang terakhir adalah dari segi proses seleksi. Syarat mengikuti seleksi PPPK yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru.

Sedangkan syarat seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu, tahapan seleksi CPNS juga berbeda dengan seleksi PPPK.

Tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar CPNS antara lain:

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

 Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yakni:

  • Kompetensi manajerial
  • Kompetensi teknis
  • Kompetensi sosial kultural
  • Wawancara

Demikian informasi seputar perbedaan PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat!