Ahli Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Soal Dugaan Pelecehan Bisa Dipercaya, Tapi Perlu Dibuktikan dengan Proses Hukum
JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani menyatakan keterangan Putri Candrawathi mengenai adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang dapat dipercaya.
Pernyataan itu disampaikan bermula saat Reni dipertanyakan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.
"Saya ingin mempertegas beberapa poin jadi apakah hasil psikologis forensik yang saudara ahli lakukan bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Putri kredibel?" tanya Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.
"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya," sebut Reni.
Tetapi, Reni menyebut beradasarkan indikator yang dimilikinya keterangan dari Putri Candrawathi mengenai dugaan dinilai secara psikologis sudah kredibel.
Terlebih, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi lainnya yang dinilai berkesesuaian.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Putri," ungkap Reni.
Tetapi, ditegaskan kembali untuk memastikan ada tidaknya tindakan pelecehan itu harus dibuktikan dengan proses hukum.
"Kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami namun petunjuk ke arah sana," sebut Reni.
Mendengar keterangan itu, Febri lantas mempertegas kembali soal keterangan kliennya mengenai dugaan pelecehan itu bisa dipercaya. Reni pun mengamininya.
"Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" tanya Febri menegaskan.
"Layak dipercaya, betul," kata Reni.
Baca juga:
Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J terjadi di rumah Magelang pada 7 Juli.
Aksi pelecehan itu yang hingga saat ini ditegaskan Ferdy Sambo sebagai motif utama meminta Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.