OJK dan Pelaku Profesional Sepakat Dorong Penguatan Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan menyelenggarakan pertemuan dengan Indonesia Risk Management Professional Association (Irmapa) terkait dengan manajemen risiko serta tata kelola perusahaan yang baik dalam mendukung peningkatan kinerja di jasa keuangan.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan penguatan dan pelaksanaan manajemen risiko berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi otoritas, baik dari segi pengaturan, pengawasan maupun perlindungan konsumen.

“OJK juga akan melakukan perumusan dan refocusing risiko-risiko yang berdampak signifikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember.

Menurut Sophia, pihaknya berbagai informasi dengan Irmapa terkait sejumlah isu dalam penerapan manajemen risiko sehubungan dengan pesatnya kemajuan teknologi, semakin kompleksnya proses bisnis serta pengukuran dan penyajian laporan.

“Kami yakin OJK bersama kalangan profesional bisa memperkuat pelaksanaan manajemen risiko di perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan,” tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Irmapa Charles R. Vorst menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjadi penghubung para pemangku kepentingan agar menemukan best practice dari penerapan manajemen risiko.

“Pada akhirnya diharapkan penerapan manajemen risiko di Indonesia akan terlaksana lebih baik dan terakselerasi,” kata dia.

Charles menambahkan, bagi pelaku usaha top risk dapat menjadi pondasi awal untuk melihat risiko yang dihadapi perusahaan di tahun berikutnya dan merumuskan mitigasi sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan.

“Melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik diharapkan akan mendorong peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan di masa yang akan datang,” tegas Charles.