Perubahan Kepribadian Brigadir J Sejak Menjadi Ajudan Putri Candrawathi: Hidup Mewah, Merasa Istimewa

JAKARTA - Ahli Psikologi Reni Kusumowardhani menyebut kepribadian Brigadir J mengalami perubahan sejak menjadi ajudan Putri Candrawathi. Semisal, berpakaian mewah hingga merasa lebih diistimewakan daripada ajudan lainnya.

Perubahan kepribadian Brigadir J itu disebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekan kerjanya hingga orang terdekatnya.

"Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka dan ADC yang ditugaskan mendampingi ibu Putri," ujar Reni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.

Dari hasil pemeriksaan, perubahan Brigadir J tak hanya mengenai kepribadian tetapi juga gaya hidup. Sebab, ia disebut kerap berapakaian mewah.

"(Perubahannya, red) penampilannya menurut rekan-rekannya dan ini ada informasi yang bersesuaian dan ini informasi dari Jambi. Penampilannya lebih mewah dibanding sebelumnya," ungkapnya.

Sementara untuk perubahan pada kepribadiannya, Brigadir J disebut menjadi lebih mendominasi dibandingkan ajudan lainnya. Bahkan, hingga berani menunda perintah atasan.

"Menunjukan power dan dominiasi terhadap ADC dan perangkat lain, berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya ADC, merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh Bu Putri dan memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung dan merespons kemarahan," ungkap Reni.

Kepribadian Brigadir J sebelum menjadi ajudan Putri Candrawathi sangat jauh berbeda. Ia disebut sebagai polisi yang cekatan.

"Sebagai polisi dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah dan patuh dan mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ADC pejabat tinggi kepolisian," kata Reni.

Sebagai informasi, Brigadir J merupakan korban dari kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli.

Dalam kasus ini, ada lima orang terdakwa. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan itu di rumah Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir J. Penembakan itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.