Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan TPA Kembalikan Uang Rp300 Juta ke Kejari Sabang

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan tempat pembuangan akhir sebesar Rp300 juta.

"Uang kerugian negara sebesar Rp300 juta tersebut dikembalikan tersangka berinisial FS. Selanjutnya, uang tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Fri Wisdom S Sumbayak dilansir ANTARA, Selasa, 20 Desember.

Fri Wisdom mengatakan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan tempat pembuangan akhir di Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Penyidik Kejari Sabang, kata dia, terus berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan kerugian negara. Kejari Sabang mengapresiasi itikad baik tersangka yang mengembalikan kerugian negara.

"Kami juga berharap akan ada pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, sehingga uang negara bisa diselamatkan. Dengan demikian, tujuan pemberantasan korupsi yaitu pemulihan keuangan negara bisa tercapai," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir Lhok Batee Cot Abeuk. Kedua tersangka yakni berinisial AF dan FS.

Pembebasan lahan tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Fri Wisdom mengatakan, penyidik masih bekerja melengkapi berkas perkara, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, perkara beserta tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.