Polresta Bandung Ungkap Lokasi Penimbunan 6 Kg Ganja yang Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan ganja seberat enam kilogram lebih yang diduga hendak diedarkan saat malam Tahun Baru 2023 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial TH (41) pada Selasa, 13 Desember lalu.
Menurut dia, tiga bulan sebelumnya penyidik Polresta Bandung telah menyelidiki gerak-gerik TH.
"Dari TH dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti seberat 615 gram ganja," kata Kusworo di Polresta Bandung, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Desember.
Dari penangkapan itu, papar dia, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada penimbunan ganja di kawasan Hutan Arjasari.
"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sebelumnya diduga memiliki 10 kilogram ganja. Namun, kata dia, 4 kilogram ganja diduga sudah berhasil diedarkan.
Sedangkan untuk 6 kilogram sisanya diduga ditimbun tersangka dan hendak diedarkan pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Menurutnya, tersangka TH merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka dari 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang," kata Kusworo.
Baca juga:
- Siapa 'Tuhan Yesus' di Grup WhatsApp Duren Tiga Ferdy Sambo Cs?
- Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Hadirkan Digital Forensik yang Bakal Bongkar Rekaman CCTV di Saguling
- Perkuat Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Apsifor Hari Ini
- Jokowi: Pendekatan Humanis TNI di Papua Baik, Tapi Harus Tegas ke KKB
Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.