Apa Itu Persekusi: Berikut Definisi Beserta Pasal yang Terkait
YOGYAKARTA - Pernah dengar kata persekusi? Mungkin kata ini emang cukup familiar, Lalu apa itu persekusi?
Pasalnya, walaupun istilah ini acap kali keluar dalam beragam media, tapi tak menutup kemungkinan kalau sebagian orang masih kebingungan atau malah tak mengenal arti persekusi.
Persekusi Adalah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti persekusi ialah pemburuan sewenang-wenang kepada seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Perbuatan persekusi yang dijalankan dapat berupa penyiksaan atau penganiayaan tanpa melihat sisi kemanusiaan lagi.
Dikutip dari beberapa sumber, persekusi sudah diakui sebagai salah satu wujud kriminal kemanusiaan semenjak tahun 1993 dengan diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR).
Setahun kemudian, Statuta Pengadilan Internasional untuk Kriminalitas di Bekas Negara Yugoslavia (ICTY) juga memasukkan persekusi sebagai salah satu wujud kriminal kepada kemanusiaan.
Definisi Persekusi
Tak hanya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti persekusi juga diterangkan oleh sebagian tokoh. Diinfokan dari web Pendidikan.co.id, arti persekusi dari sebagian tokoh itu yakni:
- Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana, yang menerangkan arti persekusi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam kepada hak dasar dan berkaitan dengan menghapuskan identitas kategori yang ialah pelanggaran aturan internasional.
- Damar Juniarto, yang menerangkan arti persekusi sebagai suatu perbuatan memburu orang lain atau kelompok tertentu yang dijalankan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri
- Meskipun dalam website dictionary.cambridge.org, arti persekusi diterangkan sebagai perlakuan tak adil atau kejam dalam rentang waktu lama sebab ras, agama, atau kepercayaan politik.
Baca juga:
Pasal yang Berhubungan dengan Persekusi
Sesudah memahami arti persekusi, kita tahu bahwa persekusi adalah perbuatan buruk yang membuat resah lingkungan. Oleh sebab itu, pelaku persekusi akan dijatuhi sanksi pidana dengan bebarapa pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
- Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
- Pasal 351 tentang Penganiayaan yaitu “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.
- Pasal 170 tentang Pengeroyokan yaitu “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Jadi setelah mengetahui apa itu persekusi, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!