11 Pelajar SMP di Sukabumi Jadi Tersangka Tawuran
SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi menetapkan 11 pelajar SMP yang berasal dari SMP negeri dan swasta di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
"11 pelajar SMP sudah kami amankan saat ini dan tengah dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dilansir ANTARA, Senin, 19 Desember.
Menurut Dian 11 oknum pelajar tersebut berusia 15-17 tahun dengan inisial HL, DR, AB, AF, RM, CA, MT, Su, Da, Ri dan Ak.
Akibat tawuran tersebut tiga pelajar yakni HL mengalami luka bacokan senjata tajam pada punggung, DR mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan MS mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kanan dan telapak tangan kiri.
Informasi yang dihimpun, tawuran antar-pelajar sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua belah pihak dan akhirnya disepakati mereka bertemu di sekitar Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di lokasi kejadian mereka pun saling serang dengan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit. Tawuran berakhir setelah jatuh korban dan pihak kepolisian dari Polsek Caringin tiba di lokasi untuk menangkap para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca juga:
- Sandiaga Uno Nyatakan Siap Maju Pilpres 2024
- Ferdy Sambo Hubungi Bharada E Usai Pembunuhan Brigadir J Sambil Bawa-bawa Nama Kapolri
- Jokowi: Pendekatan Humanis TNI di Papua Baik, Tapi Harus Tegas ke KKB
- Serangan Moskow Kembali Hantam Infrastruktur Vital di Kyiv, AU Ukraina Klaim Rusia Luncurkan 35 Drone Shahed Besutan Iran
Dari hasil penyidikan tawuran ini dipicu aksi saling ejek antara kedua kubu, sehingga mereka memutuskan untuk bertemu langsung dan mengajak duel. Meskipun tidak ada korban jiwa pada bentrokan ini tetapi beberapa pelajar mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 kemudian pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tambahnya.
Dian mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dua belah pihak sekolah untuk melakukan perdamaian, karena pengakuan dari oknum pelajar tersebut dua SMP sudah turun temurun bermusuhan.
Selain itu, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar agar tidak kembali terlibat tawuran, karena selain bisa membahayakan diri sendiri juga orang lain..