Dibebaskan Hakim PN Tanjungkarang, Bandar Narkoba 92 Kg Sabu Kini Dihukum Mati Lewat Kasasi MA
BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kepemilikan 92 kilogram sabu yang melibatkan terdakwa Muhamad Sulton. Terdakwa divonis hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan, membenarkan surat putusan kasasi yang diajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.
"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 16 Desember.
Dalam surat putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.
"Selain itu menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hasan.
Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton setelah semua proses rampung.
"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi," katanya.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 3 November oleh H Suhadi, hakim agung, yang ditetapkan ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.
Baca juga:
- Eks Karo Paminal Beberkan Momen Wakapolri Kumpulkan Polisi yang Terseret Skenario Ferdy Sambo
- Amerika Serikat Perluas Latihan Militer Ukraina di Jerman, Bekali Manuver Senjata Gabungan
- Menteri Agama: Gereja Boleh 100 Persen untuk Ibadah Natal, Tapi jangan Bangun Tenda-tenda di Luar
- Groundbreaking Kereta Gantung Rinjani 18 Desember, Gubernur NTB Janji Minimalisir Kerusakan Lingkungan
Sebelumnya pada 27 April 2022, jaksa penuntut, Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.
Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis, 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton.