Berkas Dinyatakan Lengkap, Rektor Unila Tersangka Penerima Suap dari Calon Maba Segera Disidang

JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani segera disidangkan. Penyidik telah menyerahkan berkasnya dan dua tersangka lain ke jaksa penuntut umum hari ini.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 16 Desember.

Selanjutnya, Karomani dan dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri akan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Karomani ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih; Haryadi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur; dan Muhammad Basri ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan diperpanjang selama 20 hari hingga 4 Januari 2023 mendatang.

Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan berkas dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. "Pelimpahan dilakukan dalam waktu 14 hari," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.