Klaim Hanya Jalankan Perintah, Terdakwa Irfan Widyanto Sebut Kombes Biro Paminal Menakutkan

JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto menyebut tindakannya mengambil DVR CCTV di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selatan, semata hanya menjalani perintah. Apalagi pemberi perintah merupakan polisi berpangkat kombes di Paminal yang sangat ditakuti.

Pernyataan itu disampaikan Irfan saat menanggapi keterangan saksi Agus Nurpatria yang terus menyebut hanya memerintah memeriksa dan mengamankan CCTV pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal yang komandan pun menyadari bahwa, pangkat kombes banyak di Mabes. Namun kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ujar Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.

Dalam tanggapannya, Irfan seolah membalikkan keadaan. Sebab, dia menyebut saksi Agus Nurpatria tak berani menolak perintah dari Hendra Kurniawan yang menjabat Karo Paminal saat itu.

"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan," kata Irfan.

Irfan Widyanto didakwa mengambil dan menyalin DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.