Kemenkeu Disebut Iblis oleh Bupati Meranti, Anak Buah Sri Mulyani Singgung Alokasi Dana Transfer ke Daerah

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar temu wartawan terkait dengan sosialisasi kebijakan dana bagi hasil (DBH) yang didistribusikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda).

Agenda tersebut sekaligus menjadi momentum bagi jajaran Sri Mulyani untuk menanggapi pernyataan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menyebut Kemenkeu setan-iblis atas ketidakpuasannya soal DBH yang diterima.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan, DBH merupakan bagian dari mobilisasi belanja negara yang disalurkan kepada pemda melalui mekanisme transfer ke daerah (TKD).

“Selain TKD, porsi besar belanja lainnya adalah belanja pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan belanja subsidi. Sebenarnya mayoritas dari dua hal ini juga tersalurkan untuk masyarakat di daerah,” ujarnya di Jakarta pada Jumat, 16 Desember.

Sebagai informasi, alokasi TKD pada tahun ini mencapai sekitar Rp800 triliun. Angka itu setara dengan sepertiga belanja negara dalam APBN 2022. Malahan anggaran tersebut ditambah dalam Undang-Undang APBN 2023 yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Putut menambahkan, dari nilai itu terlihat bahwa gelontoran dana pusat ke daerah sebenarnya sangat besar, termasuk didalamnya alokasi untuk subsidi, bantuan sosial, serta pembangunan infrastruktur. Skema ini dimaksudkan untuk memberi kesejahteraan sebesar-besarnya bagi masyarakat di seluruh wilayah nusantara.

“Jadi bisa dilihat berapa sebenarnya yang diambil dari daerah, termasuk Meranti. Berapa sih yang diambil dari Meranti dibandingkan dengan yang dikembalikan pemerintah pusat dalam berbagai bentuk belanja. Itu lebih tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten Meranti,” tegas dia.

Seperti yang diketahui, Bupati Meranti Muhammad Adil sempat melontarkan nada ketidakpuasan terhadap Kementerian Keuangan lantaran dana bagi hasil yang diterima dianggap lebih sedikit dari seharusnya.

Menanggapi polemik ini Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni berinisiatif memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdialog supaya dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Adapun, pertemuan Kementerian Keuangan dengan Bupati Meranti dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Desember pekan depan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.