933 Keramba Jaring Apung Ditertibkan di Perairan Danau Toba Sepanjang 2022
SUMUT - Pemkab Samosir melakukan penertiban terhadap 933 petak Keramba Jaring Apung (KJA) dan Keramba Jaring Tancap (KJT) di perairan Danau Toba sepanjang tahun 2022.
Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang mengatakan, sebanyak 933 KJA/KJT yang ditertibkan selama 2022 itu melebihi target dari 798 petak yang ditetapkan sebelumnya.
"Saya berharap kerja sama ini dapat berlanjut di Tahun 2023, dimana ada sebanyak 840 petak lagi yang akan kita tertibkan berdasarkan SK Gubsu No. 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi KJA di Danau Toba", ujar Hotraja di Pangururan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat 16 Desember, disitat Antara.
Menurut Hotraja, penertiban keramba jaring apung di Samosir menjadi prioritas utama, karena Samosir berada pada titik sentral Danau Toba yang memiliki garis pantai terpanjang hampir 42 persen di kawasan Danau Toba.
"Tahun depan kita harus tetap solid, finalkan rencana kerja 2023 dengan tetap koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa, niscaya Samosir bisa menjadi terdepan dalam penuntasan KJA di kawasan Danau Toba", katanya.
Baca juga:
- Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Tewasnya Brigadir J
- PPP: Idealnya Capres-Cawapres KIB Kombinasi Eksternal dan Internal
- PAM Jaya Libatkan Kejaksaan Selesaikan Sengketa Kontrak Swastanisasi Air dengan Palyja
- DLH DKI Cari Cara Kurangi Jumlah PJLP Usia di Atas 56 Tahun Menganggur Akibat Aturan Baru Pj Gubernur Heru
Adapun penertiban KJA/KJT di Samosir dilakukan Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung yang terdiri dari Pemkab Samosir, Kejari Samosir, Polres Samosir dan Kodim 0210/TU.
Sementara, Kabid Perikanan Pemkab Samosir sekaligus Koordinator Pokja Pendataan, Sosialisasi dan Pemetaan menyampaikan progres penertiban KJA/KJT selama tahun 2022 dilaksanakan dalam 4 tahap.
Tahap I pada 3-22 Juni 2022 telah menertibkan sebanyak 224 petak, tahap II pada 8-30 Agustus 2022 telah menertibkan 277 petak, tahap III pada 10-26 Oktober 2022 telah menertibkan 398 petak dan tahap IV pada 10 Nopember 2022 telah menertibkan 18 petak.
"Keseluruhan KJA/KJT yang ditertibkan sudah dibayarkan biaya kompensasinya kepada pemilik. Pelaksanaan ini bisa tercapai berkat adanya partisipasi dan kerjasama seluruh Tim Terpadu Penertiban KJA/KJT," tandasnya.