Bagikan:

SAMOSIR - Sebanyak 775 keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba yang masuk wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, segera ditertibkan.

Rencana penertiban itu disampaikan Bupati Samosir melalui Penjabat Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang pada rapat Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Aula kantor Bupati Samosir, Senin, 23 Mei.

Penataan dan penertiban KJA itu merupakan lanjutan penataan tahun 2021 untuk mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dan harus rampung tahun 2023.

Dijelaskan, sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, jumlah keramba jaring apung yang layak di Kabupaten Samosir sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonasi.

Penertiban tahun ini akan dilaksanakan dalam 4 tahap. Tahap I akan dilaksanakan pada Mei, sebanyak 256 petakan sudah didata dan siap untuk ditertibkan. Sebagai pengganti KJA yang ditertibkan, disediakan kompensasi bagi pemilik KJA.

Untuk mempercepat penertiban ini, Hotraja menekankan peran seluruh tim terpadu penertiban KJA, untuk turun langsung kelapangan pada saat penertiban dibantu kepala desa, lurah dan camat.

Dilansir Antara, Kabid Ketahanan Pangan Samosir,, Andri P. Limbong, menjelaskan, jumlah keseluruhan KJA diwilayah perairan Kabupaten Samosir (pendataan 2021) sebanyak 2.796 petakan. Tahun 2021 sudah ditertibkan sebanyak 491 petakan, dan telah diberikan kompensasi 468 petak kepada pemilik, 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini.

Tahun 2022 target 775 petak dan tahun 2023 sebanyak 982 petak.

KJA akan dialihkan ke kolam darat, dan telah dilakukan sosialisasi, pembentukan dan pembinaan kelompok. Sebagai pengganti kompensasi petakan KJA, untuk tahun 2022 disediakan biaya Rp3 miliar lebih.

Penertiban Tahap I akan dilaksankan di Kecamatan Pangururan (177 petak), Harian (2 petak), Simanindo (53 petak) dan Kecamatan Palipi 24 petak.