Pemkot Depok Diminta Cabut Surat Dinas Pendidikan yang Larang Guru Lakukan Proses Mengajar di SDN 01 Pondok Cina
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapat kecaman dan kritikan keras dari berbagai elemen terkait rencana penggusuran SDN 01 Pondok Cina, beberapa hari lalu. Salah satu kecaman muncul dari Koalisi Pendidikan Nasional.
"Koalisi Pendidikan Nasional mendesak Wali Kota Depok untuk mencabut Surat Nomor 593/281/BKD yang memberi Persetujuan Pengalihan Status Barang Milik Daerah atau penggusuran terhadap SDN 01 Pondok Cina," kata salah satu perwakilan dari Koalisi Pendidikan Nasional, Jihan Fauziah Hamdi kepada VOI, Rabu, 14 Desember.
Selain itu dalam tuntutannya, Koalisi Pendidikan Nasional mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mencabut Surat Edaran nomor 421.218/PC1/X1/2022 yang melarang guru-guru untuk mengajar di SDN 01 Pondok Cina dan mengakibatkan kegiatan belajar mengajar terhenti.
Baca juga:
"Pemerintah Kota Depok harus menghentikan praktik tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, nyaman dan layak," ujarnya.
Koalisi Pendidikan Nasional juga meminta Pemerintah Kota Depok untuk memulihkan hak-hak anak peserta didik pada SDN 01 Pondok Cina.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan jangan tersulut dengan narasi yang menggiring perpecahan yang masuk dalam konflik SARA," kata Jihan.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Pendidikan Nasional mengecam tindakan Wali Kota Depok terkait penggusuran SDN 01 Pondok Cina karena dinilai melanggar hak atas pendidikan anak.
Koalisi Pendidikan Nasional, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa