Ada Saksi Akui Transfer Rp250 Juta ke Unila, Berkilah untuk Infak Pembangunan
JAKARTA - Saksi Yuslianti mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp250 juta kepada pihak Unila.
"Saya hanya mengirim uang Rp250 juta untuk infak pembangunan sesuai dari web Unila," kata saksi Yuslianti menjawab tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, Rabu 14 Desember.
Dia juga mengakui telah menitipkan anaknya kepada terdakwa Andi Desfiandi untuk dipantau atau diperhatikan.
"Saya minta tolong untuk dipantau anak saya karena saya tahu persaingan fakultas kedokteran ini sangat ketat," katanya.
Saksi Yuslianti, dalam keterangannya di persidangan juga menyampaikan kepada terdakwa Andi Desfiandi anak kandungnya bernama Zalva yang merupakan angkatan tahun 2022.
"Saya juga telah kirimkan nomer registrasi pendaftaran anak saya kepada Andi," ujarnya dilansir Antara.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Lima orang saksi yang hadir adalah Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, Lis selaku Kepala Divisi PT Bank Lampung yang juga orang tua dari mahasiswa, Agus Faisal Asiha selaku Dosen UIN Radin Intan, Fajar Riadi, dan Helmi Yusuf.
Baca juga:
- 33 Tahun Mengabdi, Petugas Kebersihan Pemkot Jakpus Terancam PHK Karena Terbentur Kepgub DKI
- Peluk Erat, BTS Antar Jin ke Kamp Militer Hari Ini
- Jumlah Kanker Serviks di Indonesia 36.633 Kasus, Menkes Bakal Tingkatkan Cakupan Imunisasi HVS
- Cuitan Nyaru Kaesang Pangarep Bikin Warganet Over Thinking dari Keramas sampai Asah Keris
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof. Dr. Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang.