Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Natal Virtual di Rumah Saja
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan penyelenggaran Natal dilakukan virtual. Ketentuan ini terkait kondisi pandemi COVID-19.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/604-Huk/Satgas. Perayaan Natal di rumah saja ini disebut Pemkot Depok sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam SE tersebut menyebutkan, sehubungan dengan masih tingginya penyebaran COVID-19 dan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terdapat empat keputusan yang dibuat dalam penyelenggaraan Natal Tahun 2020.
Pertama, penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru dilakukan secara virtual. Yaitu jemaat mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja bersama keluarga inti.
Kedua, adapun bagi panitia penyelenggara Natal, maksimal sebanyak 20 orang. Ketiga, para panitia juga dapat meminta pendampingan dari aparat setempat, seperti camat, lurah, kepolisian dan TNI.
Keempat, kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti. Dengan catatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga:
Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Sebanyak 8.179 personel gabungan TNI-Polri, dan Pemprov DKI Jakarta bakal dikerahkan untuk mengamakan perayaan Natal dan tahun baru 2021. Semua bentuk acara yang akan menimbulkan keramaian tidak akan diberikan izin.
"Kekuatan yang akan kita siapkan 8.179 personel gabungan baik itu dari Pemprov sendiri, kemudian TNI-Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 15 Desember.
Ribuan personel gabungan ini akan disebar untuk melakukan pengamanan terkait perayaan Natal. Berdasarkan pemetaan ada beberapa titik yang memang dianggap rawan dan mesti medapat pengamanan khusus.
"Kemudian kesiapan pengamanan lain juga sama beberapa tempat ada beberapa gereja di Jakarta sini ada 1.600 lebih gereja di wilayah Jakarta," kata dia.
"Ada 316 gereja yang memang bukan dianggap rawan ya karena memang berdampingan dengan masjid hingga perlu ada perhatian khusus ya penagamanan baik itu dari TNI maupun Polri dari Pemda dan Satpol PP DKI," sambungnya.
Sementara, untuk kegiatan malam misa bagi umat kristiani sudah diatur oleh Pemprov. Kegiatan agama akan dibagi beberapa sesi dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Kemudian untuk kegiatan malam misa untuk malam nanti semua sama tadi udah ada dari saudara kita dari Katolik, kemudian juga Protestan, sudah diatur dalam surat edaran kepala Dinas Agama DKI Jakarta," kata dia.
"Contoh saja misa katolik itu cuma dari 2.500 misalnya KMGI Jakarta Timur mungkin Pelaksanannya dua kali dengan dihadiri 200 orang sisanya menggunakan virtual zoom ini disepakati bersama semuanya termasuk beberapa gereja lain," sambung Yusri.