Lukman Hakim Terima Pengembalian Barang Bukti Uang yang Sempat Disita KPK
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima pengembalian barang yang sempat disita KPK pada Maret 2019.
"Alhamdulillah, saya bersyukur, dengan dikembalikannya seluruh barang bukti milik saya itu membuktikan bahwa uang-uang tersebut adalah sah milik saya," ujar Lukman Hakim Saifuddin dikutip ANTARA, Senin, 12 Desember. Sebelumnya, KPK menyita barang bukti dari ruangan Lukman Hakim Saifuddin berupa uang saat masih menjabat sebagai Menag pada 2019.
KPK menyita uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus suap seleksi jabatan yang melibatkan pejabat di Kemenag Jawa Timur.
Lukman mengaku lega akhirnya barang bukti uang itu dikembalikan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tak ikut dalam pusaran kasus tersebut.
"Sama sekali tak terkait dengan kasus hukum itu. Saya mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan putusan pengadilan ini," kata dia.
Lukman menambahkan sejak awal bertugas sebagai Menteri Agama, dirinya berusaha untuk tidak melakukan hal yang melanggar undang-undang, termasuk dalam soal gratifikasi.
Baca juga:
- Hakim Sentil Ferdy Sambo-Putri Candrawathi soal Uang di Rekening Brigadir J-Bripka RR, Ingatkan Ancaman Pidana Pencucian Uang
- 11 Orang Ditangkap dalam Kerusuhan di Deiyai Papua, Pemicunya Keributan saat Pembeli Baju di Pasar Merasa Gatal-gatal
- Operasi Lilin 2022, Polri Fokus Kelancaran Arus Lalu Lintas
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy.
Sementara Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.