Jubir Prabowo Sebut Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer, Pangkat Letkol Tituler Juga Bisa Dicabut
JAKARTA - Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier masih dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya, tidak ada urgensi pemberian pangkat yang diserahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu kepada selebritis.
Menanggapi hal itu, Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan soal pertimbangan pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier.
Yakni, kemampuannya dalam berkomunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan menyosialisasikan isi-isu pertahanan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performance Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," ujar Dahnil lewat keterangannya, Senin, 10 Desember.
Dahnil menuturkan, dasar hukum pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, kata Dahnil, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, menjelaskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
"Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI," katanya.
Adapun tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
"Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut," ungkap Dahnil.
Dahnil menambahkan, pada Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Dengan gelar tersebut, tambah Dahnil, secara langsung Deddy juga akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu).
Baca juga:
- Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Apakah Wajib Ikuti Apel Pagi dan Rutin Terima Gaji?
- Jubir Kemenhan Dahnil Anzar: Pangkat Tituler Deddy Corbuzier Disahkan Panglima TNI dan KASAD
- Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka, Ketua MA: Haknya, Keberatan Ada Jalur Hukumnya
- KPK Pastikan Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh Bukan karena Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.