Usut Kasus Formula E, Ini Ganjalan yang Dihadapi KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E di Jakarta masih terus dilakukan. Hanya saja, ada sejumlah kesulitan yang ditemukan di tengah proses itu.
"Seperti misalnya kita belum bisa bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Senin, 12 Desember.
SFO adalah lembaga antikorupsi yang berkedudukan di Inggris. Alexander bilang, KPK harus meminta bantuan karena Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik itu berkedudukan di negara tersebut.
Adapun bantuan yang dimaksud KPK adalah untuk meminta dokumen hingga keterangan pihak terkait. Berikutnya, Alexander menyebut mereka tak bisa memaksa pihak terkait untuk hadir.
"Kita memanggil mereka itu sifatnya masih volunteer," tegasnya.
Alasan inilah yang membuat komisi antirasuah tidak bisa berbuat banyak ketika pihak terkait tak memenuhi panggilan. Selain itu, mereka juga tidak bisa melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Makanya itu susahnya di tingkat penyelidikan. Kita lakukan geledah di Jakpro (PT Jakpro) saja enggak bisa. Di penyelidikan lho, ya, enggak bisa," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.
Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).