KemenkopUKM: Alokasi 30 Persen Infrastruktur Publik untuk UMKM Sudah Terpenuhi
JAKARTA - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba menyatakan alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada tahun 2022 telah terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan langsung di beberapa area infrastruktur publik.
Adapun ketentuan terkait tarif sewa belum memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, dan pelaku UMKM dinilai belum membentuk koperasi di berbagai infrastruktur publik.
“Saya berharap melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Senin 12 Desember.
Seperti diketahui, PP 7/2021 mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi maupun pengembangan UMK paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersil, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi nan strategis pada infrastruktur publik.
Tempat promosi yang strategi meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” ungkap Hanung.
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastruktur publik telah berkontribusi sebesar 41,6 persen, atau 263.459 meter persegi lahan komersial infrastruktur publik yang dialokasikan untuk UMKM. Selain itu juga terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
Baca juga:
- Prediksi IHSG 2023 di Level 7.880, Mirae Sekuritas: Ditopang Sektor Consumer non-Cyclical dan Financial
- Sektor Investasi Dinilai Jadi Satu-satunya Harapan Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Ancaman Krisis Global
- 235 Usaha Besar dan 421 UMKM Catat Kerja Sama Rp4,46 Triliun, Kementerian Investasi Rilis Fitur Kemitraan OSS
- Kurangi Impor LPG, Pertamina Genjot Produksi Kilang Badak Bontang hingga 780.000 MT
"Ke depan, para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," ujar dia.
Dia menerangkan bahwa ada beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan pemda dalam kurasi produk UMKM.
Karena itu, diharapkan ada optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik sebagaimana diamanatkan dalam PP 7/2021.