Imigrasi Sebut KUHP Baru Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan ke Indonesia
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.
"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, dikutip dari Antara, Minggu, 11 Desember.
Merujuk data tersebut, kata Widodo lagi, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.
"Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan," kata Widodo.
Baca juga:
- Satu Juta Pekerja yang Belum Cairkan BSU hingga Saat Ini, Ditunggu Sampai 20 Desember
- Warga Gambir Jakpus Keluhkan Pembangunan Tempat Jualan Binaan di Area Taman Karena Potensi Cemari Lingkungan
- Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan dan Sering Main Pukul, Oknum Polisi Kepulauan Seribu Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
- Terjebak Macet dan Jendela Mobil Terbuka, Peluang Bagi Pelaku Jambret Mencuri Barang Berharga
Data per Sabtu, 10 Desember, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
Lebih rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.719 orang, 7 Desember
sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.
"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," ujar dia pula.