Cegah Dampak Negatif, BPBD Palangka Raya Inisiasi Pencegahan Bencana Alam
JAKARTA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meminimalkan potensi dampak bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (PRB).
"Upaya mengantisipasi potensi yang mungkin timbul akibat suatu bencana harus dilakukan, sehingga dampak negatif yang lebih besar dapat lebih dini dicegah. Untuk itu RPB ini penting dilakukan dan dimiliki pemerintah daerah," kata Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dikutip dari Antara, Minggu, 11 Desember.
RPB yang merupakan blue print (dokumen cetak biru) ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena menjadi sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang berpotensi timbul akibat suatu bencana yang melanda.
"Penyusunan RPB ini diinisiasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selalu koordinator penanggulangan bencana daerah. Maka harus ada penyamaan persepsi seluruh pihak terkait program serta konsep dan metodologi dalam penyusunan dokumen RPB Kota Palangka Raya Tahun 2023-2027," katanya.
Hera juga berharap, melalui dokumen RPB ini, penilaian kapasitas daerah, verifikasi hasil survei dan peta bahaya serta kerangka tim teknis daerah dapat terdokumentasi secara maksimal, menyeluruh dan detail.
Baca juga:
Sebelumnya, Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, penyusunan RPB tengah masuk tahap mendiskusikan naskah akademik guna mendapat tanggapan dan masukan dari berbagai pihak terkait.
Dia mengatakan, kajian akademik risiko bencana itu akan digunakan pemerintah daerah menyusun langkah-langkah dan kebijakan dalam penanggulangan bencana.
"Apalagi, dalam penanggulangan bencana, pemerintah juga harus punya blue print atau dokumen atau regulasi yang menjadi dasar penetapan penanganan kebencanaan," katanya.
Dia mengatakan, secara umum, potensi bencana yang ada di wilayah Kota Palangka Raya ada bencana alam dan bencana non alam. Untuk bencana kategori alam seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, kabut asap, angin puting beliung dan sambaran petir. Sementara bencana non alam, seperti wabah COVID-19 yang kejadiannya cenderung lebih sulit diprediksi ataupun di tangani.
Untuk itu, penyusunan kajian risiko bencana atau RPB ini mencakup berbagai potensi bencana baik karena faktor alam maupun non alam. Termasuk upaya antisipasi, penanganan hingga pemulihan pasca bencana, termasuk mengedukasi masyarakat dalam mitigasi bencana.