Koperasi Simpan Pinjam Batal Diawasi OJK, Kemenkop Serap Aspirasi Publik untuk Susun RUU Perkoperasian
JAKARTA - Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan batal.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian.
Arif menegaskan, kini RUU Perkoperasian sedang disusun dan prosesnya masih berjalan.
Menurut dia, penyusunan RUU Perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dinilai sudah tak relevan.
"Kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih kalau teman-teman bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama," katanya melalui keretantan tertulis, Jumat, 9 Desember.
Karena itu, Arif menegaskan, pihaknya membuka dan siap menyerap aspirasi publik seluas-luasnya dari seluruh elemen masyarakat dan gerakan koperasi demi terwujudnya regulasi atau produk perundang-undangan koperasi yang ideal dan semakin baik.
Termasuk, lanjut Arif, terkait dengan model bisnis dan sistem pengawasan agar koperasi semakin maju dan dipercaya masyarakat.
Arif menambahkan pihaknya membutuhkan partisipasi dari gerakan koperasi dan masyarakat agar melaporkan mana saja lembaga keuangan yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi.
Baca juga:
Hal ini untuk mengakomodir tuntutan sejumlah pengunjuk rasa terkait dengan pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat bukan anggota diberikan kesempatan untuk tetap menjadi badan hukum koperasi.
"Kami berharap dapat diberikan masukan mana saja yang bukan koperasi tapi lembaga keuangan, kemudian sesuai kesepakatan mereka akan diberikan kesempatan selama satu tahun untuk berbenah, hal ini nantinya juga akan diatur dalam RUU Perkoperasian," kata Arif.