Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi SKEPB Daging Sapi Surveyor Indonesia
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan ranjungan di PT Surveyor Indonesia.
Tersangka ketiga yang ditetapkan, yakni Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka baru itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan seorang tersangka saudara LH," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 8 Desember.
Kuntadi mengungkapkan peran tersangka LH dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, Bambang Isworo (BI) dan Anjar Niryawan (AN) merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi.
Baca juga:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap LH selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2022, Kejagung menetapkan Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 dan Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 sebagai tersangka.
Hingga kini, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi SKEBP pada PT Surveyor Indonesia dan penyidikan masih berlanjut.