Polisi Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program PIID-PEL di Mukomuko
MUKOMUKO - Polres Mukomuko, Bengkulu menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi dana program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019.
"Seperti diketahui sebelumnya kami pernah menetap inisial AS sebagai tersangka, kemudian hari ini kami menetapkan inisial AP sebagai tersangka," kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto dilansir ANTARA, Kamis, 8 Desember.
Dia mengatakan hal itu terkait pengembangan kasus korupsi dana program PIID-PEL dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo dan Kabag Ops Kompol Apriadi mengatakan, posisi atau jabatan tersangka AS ini ketua tim pelaksana kegiatan kemitraan atau TPKK Program PIID-PEL.
"Kami lakukan pemeriksaan, kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sedangkan perannya adalah membuat proposal rencana usulan kegiatan atau RUK menggunakan uang yang diambil, tetapi tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya atau RAB.
Kemudian yang bersangkutan ini membeli mesin pengolah ikan yang seharusnya kapasitas 500 kilogram per jam, namun yang terpasang 200 kg per jam.
Lalu penyusunan laporan keuangan tidak sesuai realisasi kegiatan, selanjutnya melakukan "mark up", memalsukan tanda tangan kuitansi, pajak tidak dibayarkan.
Baca juga:
Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, katanya lagi, kegiatan tersebut tidak diserahterimakan, namun untuk program PIID-PEL dikelola oleh saudara AP sendiri.
Kerugian dari peristiwa ini sebesar Rp494 juta, dan pihaknya sudah melakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil disita sebesar 159 juta.
Terhadap yang bersangkutan ini melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia menjelaskan, ancaman pidana Pasal 2, yakni selama empat tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta.