KPK: Pelayanan Publik Masih Rentan Korupsi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pelayanan publik masih menjadi salah satu sektor rentan korupsi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah.

"Dalam hal ini, wujud korupsi muncul dalam bentuk hambatan untuk mendapatkan izin usaha, prosedur yang rumit, waktu yang lama, dan biaya tidak terduga yang sering ditemui pada birokrasi atau unit layanan pemerintah," ucap Johanis dilansir ANTARA, Selasa, 6 Desember.

Hal tersebut disampaikannya saat memberi sambutan dalam seminar nasional "Menciptakan Layanan Publik Bebas Korupsi" untuk jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) di gedung Sate, Kota Bandung, Selasa. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Johanis mengatakan berbagai upaya telah KPK lakukan untuk menekan laju tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik. Namun, akibat rendahnya kepatuhan dan implementasi standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi, upaya yang KPK sudah lakukan menjadi belum maksimal.

Melihat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021, Johanis mengungkapkan Provinsi Jabar memperoleh rata-rata nilai komponen internal dan eksternal 69,89 yang berarti rentan risiko korupsi. Kerawanan tersebut dilihat dari penilaian pegawai di Pemprov Jabar terhadap setiap komponen.

Adapun risiko tersebut antara lain berupa suap atau gratifikasi 26 persen, perdagangan pengaruh 26 persen, pengelolaan pengadaan barang/jasa 31 persen, penyalahgunaan fasilitas kantor 54 persen, nepotisme dalam pengelolaan SDM 35 persen, jual/beli jabatan 22 persen, dan penyalahgunaan perjalanan dinas 26 persen.

Dari pengukuran SPI tahun 2022, Johanis menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

"Oleh karenanya, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan hanya sendiri dan KPK hadir sebagai mitra untuk secara bersama-sama menyelesaikan indikator kerawanan korupsi. KPK berharap semoga Provinsi Jawa Barat dapat menjadi aktor penting dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi, termasuk pada pelayanan publik," kata Johanis.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar Pemprov Jabar menghindari penerapan administrasi pemerintahan yang masih membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Oleh karena itu, lanjut Johanis, diperlukan penerapan sistem administrasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik.

"Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi diberbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan dan itu lah yang memunculkan konsep 'smart city', 'smart government', dan 'e-government' sehingga celah potensi korupsi bisa diminimalisir," katanya.

Sementara, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi KPK yang telah mempercayakan Provinsi Jabar sebagai tuan rumah "Road to Hakordia" Tahun 2022.

"Terselenggaranya rangkaian kegiatan 'Road to Hakordia' Tahun 2022 dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat. Salah satunya, pada kegiatan seminar nasional sebagai upaya pemberantasan korupsi sejak dini dengan melakukan pendidikan antikorupsi sehingga terciptanya budaya integritas dan budaya malu untuk melakukan korupsi," kata Ruzhanul.