Soal Blacklist Direksi BUMN, Erick Thohir: Cuma Presiden yang Bisa Cabut

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menerapkan konsep daftar hitam atau blacklist untuk pejabat-pejabat perusahaan pelat merah yang bermasalah. Nantinya, daftar hitam ini hanya bisa dicabut oleh presiden.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan daftar tersebut akan menjadi acuan pelarangan mantan koruptor maupun mereka yang tidak memiliki kemampuan memimpin perusahaan menjadi direksi perusahaan pelat merah.

"Ada konsep blacklist daripada oknum-oknum BUMN tidak hanya berdasarkan kasus hukum. Tetapi kinerja mereka ketika mereka ada di perusahaan ini, lalu pindah ke sini ternyata terus memburuk. Berartikan tidak capable," katanya dalam rapat dengan Komisi VI, ditulis Selasa, 6 Desember.

Kata Erick, hanya presiden yang bisa mencabut nama-nama yang masuk ke daftar hitam direksi BUMN bermasalah tersebut. Tujuannya agar ada mekanisme yang baik di Indonesia.

"Dan saya sudah sampaikan waktu itu ke Bapak Presiden dan ke Ibu Sri Mulyani, yang bisa mencabut blacklist ini Bapak Presiden bukan saya," tuturnya.

"Kalau saya (yang cabut) jadi politis. Karena kalau tidak suka, saya masuk-masukin aja. Toh saya sendiri. Ini enggak. Tetapi seperti TPA bahwa yang mencabut nama-nama ini presiden terpilih, siapapun presidennya. Jadi biar ada sesuatu mekanisme yang baik di kita," sambungnya.

Pada kesempatan ini, Erick mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuat daftar hitam pejabat BUMN. Menurut dia, dua lembaga tersebut siap mendukung.

"Izin ini bukan mendahului salah satunya kita sudah bicara dengan BPKP dengan BPK mereka mendukung sekali ada konsep blacklist daripada oknum-oknum BUMN," katanya.

Diberikan sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membuat daftar hitam atau blacklist untuk pejabat-pejabat perusahaan pelat merah yang bermasalah. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan daftar hitam pejabat BUMN yang bermasalah ini akan diberikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita juga mau ciptakan blacklist. Jadi orang-orang yang sudah terbukti korup, ada masalah hukum apa semua dan macam-macam. Itu kesepakatan nanti hasil audit BPKP didukung oleh BPK, nanti kita ajukan kepada Bapak Presiden, Ibu Menkeu sebagai pemegang saham BUMN kita create blacklist," ucapnya dalam agenda Road to G20 bersama Himpuni secara virtual, Selasa, 25 Oktober.

Erick mengaku tak ingin direksi ataupun direktur utama perusahaan pelat merah yang sudah terbukti bermasalah kembali dipercaya untuk memimpin BUMN yang lain.

Contohnya, kata Erick, direksi PTPN yang pernah membuat perusahaan rugi sampai Rp41 triliun tidak akan dilirik kembali untuk memimpin perusahaan pelat merah yang lain.

"Jadi jangan nanti sudah dibagusin ya direksi terutama, udah dibagusin tiba-tiba yang dulu bikin BUMN ini berantakan, misalnya contoh PTPN utang Rp41 triliun, masa direksi yang jelek dari perusahaan ini naik ke perusahaan ini, naik lagi ke sini (BUMN lain), ini kan tidak boleh terjadi lagi," katanya.