Manusia 'Silver' Pelaku Mutilasi di Kalimalang Terancam Hukuman Mati

JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi oleh tersangka A (17) yang sehari-hari mencari nafkah sebagai pengamen manusia "silver" terhadap korban D (24).

"Adegan rekonstruksi hari ini berlangsung dengan lancar sebanyak 35 adegan dengan empat lokasi yang berbeda," kata Kanit I Resmob AKP Herman Edco Simbolon di lokasi rekonstruksi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dilansir Antara, Rabu, 16 Desember.

AKP Herman mengatakan hasil rekonstruksi menunjukkan seluruh keterangan yang dibeberkan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah sesuai dengan fakta lapangan.

"Tidak ada fakfa yang dibantah, semua sesuai pengakuan pelaku," tambahnya.

Herman juga menuturkan rekonstruksi tersebut menggunakan peran pengganti untuk tersangka A karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.

A membunuh serta memutilasi D yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Kalimalang, diduga karena sakit hati lantaran berkali-kali dipaksa melakukan hubungan seks sesama jenis.

Herman juga menyampaikan pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dan penyidik kini tengah menunggu hasilnya.

Tersangka A juga saat ini dalam kondisi sehat, dan telah didampingi juga oleh pengacara dan KPAI.

Adapun tersangka A kini terancam hukuman mati akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana.

"Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP Pembunuhan diawali dengan rencana, ancaman maksimal hukuman mati," ungkap Herman.

Seperti diketahui, warga Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia tanpa kepala di Kalimalang.

Setelah diselidiki dari sidik jari, polisi berhasil menemukan identitas serta alamat rumah korban pria berinisial DS berusia 24 tahun.

Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Bekasi kemudian menangkap seorang pengamen manusia silver yang diduga sebagai pelaku mutilasi yang membuang jasad korbannya ke Kalimalang, Kota Bekasi.