Kasus Eks Ketua Dewan Pembina ACT Segera Disidang

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memroses pelimpahan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Novariyadi Imam Akbari, selaku ketua dewan pembina ACT.

"Masih proses pelimpahan, termasuk menyusun surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikutip ANTARA, Senin, 5 Desember.

Sebelumnya, JPU Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahan II, tersangka Novariyadi Imam Akbari dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (25/11).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin, pendiri ACT, Ibnu Khajar mantan Presiden ACT, Heriyana Hermain selaku anggota dewan, dan Novariyadi Imam Akbari.

Namun, pelimpahan tahap II keempat tersangka dilakukan terpisah. Tiga tersangka dilimpahkan ke JPU pada Rabu (26/10).

Ketiganya kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (15/11). Menyusul tersangka keempat, Novariyadi Imam Akbari segera disidangkan.

"Segera surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, target nya pekan ini," kata Syarief.

Sama dengan dengan tiga terdakwa lainnya, Novariyadi Imam Akbari dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para terdakwa juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.