Paman Korban Ungkap Kondisi Jasad Balita yang Dianiaya di Apartemen Kalibata City Terdapat Luka Sayat
JAKARTA – Penganiaya balita hingga tewas di Apartemen Kalibata City telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Pelaku berinisial Y itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan Ancamannya 15 tahun penjara.
Apa yang dilakukan Y terhadap anak kekasihnya itu terbilang sadis. Paman korban beri kesaksian atas luka-luka yang ada pada tubuh korban berusia 2,8 tahun itu.
Richard, paman korban menjelaskan saat itu G (korban) diajak ibunya bernama Stefani (23) ke tempat pacarnya di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kata Richard, ibu korban berstatus janda satu anak. Keduanya, Stefani dan anak, tinggal bersama kakeknya di Pancoran Mas, Depok.
"(Korban) diajak dan dititipkan ke pacar mamanya. Sementara dia (Stefani) kerja,” kata Richard, Senin, 5 Desember.
Selama korban bersama pelaku Y, dia diajak bermain di Taman Kalibata, Jakarta Selatan, kemudian dibawa pulang ke apartemennya. Namun saat di kamar, korban buang air besar (BAB) di kasur milik pelaku.
Hal itu membuat pelaku marah dan mencuci kasur tersebut. Namun korban saat itu tak henti menangis. Hal itu yang membuat pelaku kian marah. Kata Richard, pelaku kesal dan membanting korban.
"Di sana katanya keponakan saya pup (BAB) dan berceceran karena ngga pakai pampers. Nah, cowoknya kesal ke keponakan saya. Tubuh G dibanting ke lantai," ucapnya.
Baca juga:
Richard juga mengungkapkan, selain dibanting keponakannya juga mengalami luka lebam dan sayatan. Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil autopsi.
"Dari laporan yang saya dengar ini dari hasil autopsi ada unsur pembunuhan. Ada beberapa luka di bagian tubuh G seperti lebam dan sayatan," ucapnya.
Atas kejadian itu, Ibunda korban langsung melapor ke Polsek Pancoran, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Korban telah disemayamkan di TPU Tapos, Depok, Senin, 5 Desember.
"Di rumah duka di Jalan Jambu 7, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu 4 Desember, malam dan disemayamkan di TPU Tapos," tutupnya.