OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Aset Pemegang Saham Bakal Diburu

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Sikap tegas ini diambil menyusul Wanaartha tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha juga terbukti tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya,” ujar dia pada Senin, 5 Desember.

Ogi menjelaskan, Wanaartha juga kedapatan merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan lima tindakan pengawasan (supervisory actions),” tuturnya.

Pertama, sambung Ogi, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha pada Oktober 2018.

Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Empat, mencabut izin usaha (CIU) Wanaartha per 5 Desember 2022 karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), Wanaartha tidak juga memenuhi kewajibannya.

“Serta yang kelima Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha,” tegasnya.

Ogi memastikan, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pihak Wanaartha dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Selanjutnya, otoritas bakal memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha.

Kemudian, melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama Wanaartha, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Lalu, penelusuran atas aset Wanaartha beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Pemegang Polis dapat menghubungi Wanaartha dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Nantinya, Tim likuidasi akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,” tutup Ogi.