PKS Ingatkan Jokowi Soal Vaksin COVID-19 Gratis: Jangan Sampai Korbankan Keselamatan Rakyat
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayanti menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang menggratiskan vaksin COVID-19. Bagi Mufida, semestinya biaya vaksinasi COVID-19 memang harus digratiskan.
Namun, kata dia, pemerintah tidak cukup hanya fokus pada narasi vaksin gratis. Ada hal lain yang harus ditekankan, yakni efikasi, kualitas, dan mutu vaksin yang akan digunakan.
"Harusnya memang vaksin biayanya ditanggung oleh negara. Namun sbelum bicara gratis, vaksin yang ada harus berkualitas. Jangan korbankan kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia," kata Mufida kepada VOI, Rabu, 16 Desember.
Menurut Mufida, vaksin yang nantinya disuntikkan kepada masyarakat harus memenuhi ketentuan dari WHO. Selain itu, pemerintah harus menyelesaikan semua tahapan uji klinis.
Yang paling penting, ketika vaksin diedarkan, vaksin tersebut harus sudah mendapatkan izin kedaruratan atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat Halal MUI.
"Ada banyak vaksin yang sedang dalam uji efikasi. Jadi, harusnya bisa diperbandingkan yang terbaik efikasinya dan paling telat atau sesuai spesimennya dengan masyarakt Indonesia," ungkap Mufida.
"Artinya, walau biaya vaksin ini dicover oleh pemerintah, tapi efikasi dan mutu vaksin harus yang terbaik untuk rakyat," lanjut dia.
Baca juga:
Setelah mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, pemerintah memutuskan vaksin COVID-19 untuk masyarakat gratis. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan video yang diunggah pada Rabu, 16 Desember.
Keputusan penggratisan vaksin ini diambil setelah pemerintah mendengar masukan dari masyarakat dan melaksanakan kalkulasi ulang keuangan negara.
"Jadi setelah menerima masukan dari masyarakat dan setelah kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara dapat saya sampaikan vaksin COVID-19 untuk masyarakat gratis. Gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.