Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado, 2 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) diduga melakukan pengancaman pada saat penagihan terhadap nasabahnya. Penggerebekan dilakukan di kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Polda Metro Jaya berkodinasi dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara dalam membongkar praktik pinjol ini.

“Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” kata Lubis dalam keterangannya, Minggu, 4 Desember.

Dalam penggrebekan ini, Lubis mengatakan pihaknya menemukan 40 orang yang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer. Pemeriksaan dilakukan dan sebanyak 2 tersangka ditetapkan.

Lubis menjelaskan, dalam menjalankannya pinjol ini mempergunakan empat aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempatnya bernama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

“Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” ujarnya.

Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menyebutkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," tutup viktor.