Laksamana Yudo Margono Pastikan Anggota Paspampres yang Perkosa Prajurit Wanita Diproses Hukum
JAKARTA - Laksamana Yudo Margono memastikan anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) akan diproses hukum.
Panglima TNI yang baru disetujui DPR itu mengatakan secara pribadi dirinya belum mengetahui persoalan tersebut. Namun, Yudo akan mengecek dan mencari tahu dari matra yang bersangkutan.
"Saya belum tahu itu, nanti akan kita cek dulu karena ini matra (angkatan) darat," ujar Laksamana Yudo saat konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Desember.
Kendati demikian, Yudo menegaskan, tindak pidana yang ada di tubuh TNI pasti akan diproses hukum oleh Puspom matra terkait.
"Nanti kita akan ada puspom AD, puspom AL, dan puspom AU. Pasti kalau sifatnya pidana nanti pasti akan dilaksanakan proses hukum di Pom masing-masing matra," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga:
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.